BREAKING NEWS

Guru PPPK Paruh Waktu di Blitar Mengadu ke DPRD, Gaji Rp500 Ribu per Bulan Dipotong BPJS dan Sering Terlambat

Sejumlah guru PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kabupaten Blitar terkait gaji Rp500 ribu per bulan.
Sintia, salah satu guru di Blitar. 

Blitar - Nasib guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar menjadi sorotan setelah sejumlah tenaga pendidik mengadukan persoalan gaji ke DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (10/02/2026). Mereka mengeluhkan nominal gaji yang hanya Rp500 ribu per bulan, masih dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan, serta sering mengalami keterlambatan pembayaran.

Keluhan tersebut disampaikan salah satu guru SD di Kecamatan Panggurejo, Sintia, yang mewakili rekan-rekannya dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Gaji Rp500 Ribu, Tidak Sesuai Pengajuan Awal

Dalam rapat tersebut, Sintia mengungkapkan bahwa para guru PPPK paruh waktu awalnya tidak mengetahui besaran gaji yang akan diterima. Ia menyebut Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sebenarnya mengajukan gaji sebesar Rp940 ribu per bulan kepada pemerintah pusat.

“Hari ini kami mengikuti undangan dari DPRD untuk membahas gaji guru paruh waktu. Kami mengadukan terkait gaji PPPK paruh waktu yang hanya Rp500 ribu per bulan. Dari Dinas Pendidikan tadi disampaikan bahwa mereka tidak mengajukan Rp500 ribu, tetapi Rp940 ribu per bulan ke Menpan. Namun, tidak disetujui oleh pusat,” ujar Sintia.

Menurut penjelasan yang diterima dalam rapat, pengajuan gaji Rp940 ribu tidak disetujui karena adanya pemangkasan anggaran. Para guru kemudian diminta menunggu, sementara kontrak kerja dengan nominal Rp500 ribu per bulan sudah terlanjur ditandatangani di atas materai.

Tanda Tangan Kontrak Tanpa Mengetahui Isi

Lebih lanjut, Sintia mengungkapkan bahwa para guru menandatangani kontrak kerja tanpa mengetahui secara rinci isi perjanjian tersebut. Ia menyebut dokumen yang ditandatangani saat itu dalam kondisi kosong, hanya terdapat sampul nama dan lembar belakang bermaterai untuk tanda tangan.

“Setelah perjanjian kerja dibagikan dan kami membacanya, ternyata di situ tertera gaji Rp500 ribu per bulan. Masih ada potongan untuk BPJS dan lainnya di Pasal 7 ayat 1 sampai 7,” jelasnya.

Saat ditanya siapa yang meminta mereka menandatangani dokumen tersebut, Sintia menyebut perintah datang dari pihak Dinas Pendidikan, baik dari seksi SD maupun bidang SMP.

Gaji Terlambat, Januari - Februari Belum Cair

Tak hanya soal nominal yang minim, para guru PPPK paruh waktu di Blitar juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji. Hingga pertengahan Februari 2026, mereka mengaku belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat beban tugas guru yang tidak ringan dalam mendidik generasi penerus bangsa. Para guru berharap DPRD Kabupaten Blitar dan pemerintah terkait dapat segera memberikan solusi atas persoalan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar