BREAKING NEWS

Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel FO Liar di Panjang Jiwo

Petugas Satpol PP Surabaya menertibkan tiang kabel fiber optik liar di Jalan Panjang Jiwo.
Satpol PP kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) liar milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin. 

Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) liar milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin. Kali ini, sebanyak 18 tiang kabel ditertibkan di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penertiban Libatkan Sejumlah OPD

Zaini menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

“Pada Senin (9/2/2026), kami mengundang para provider dan asosiasi untuk berdiskusi serta meminta mereka menertibkan dan merapikan kabel udara di Surabaya,” jelasnya.

Tidak Berizin dan Tidak Terdaftar

Selain membongkar tiang kabel FO liar, petugas juga melakukan perapihan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar tidak merusak keindahan kota,” imbuh Zaini.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 tiang kabel fiber optik dinyatakan tidak memiliki izin, tidak terdaftar, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Seluruh hasil penertiban diamankan di gudang Satpol PP.

Zaini mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik untuk mematuhi aturan perizinan demi menjaga ketertiban dan estetika Kota Surabaya.

“Kami memahami layanan telekomunikasi penting bagi masyarakat. Namun, perizinan serta kerapian kota juga harus dijaga. Kami berharap para provider dapat bekerja sama,” tegasnya.

Sebelumnya, penertiban kabel FO liar juga dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar